Langsung ke konten utama

Postingan

DISKUSI TERBUKA BERSAMA ADHOC ISMKMI

"Kesehatan adalah salah satu pioner untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat"  Pertaruhan mewujudkan sumber daya manusia yang sehat adalah harga mati bagi Bangsa Indonesia untuk bisa bersaing dengan bangsa lain. Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab bersama, khususnya tenaga kesehatan, salah satunya tenaga kesehatan masyarakat. Kesadaran ini tentu membuat publik semakin membutuhkan banyak tenaga kesehatan masyarakat untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Saat ini, tenaga kesehatan masyarakat makin meningkat jumlahnya seiring dengan banyak dibukanya institusi kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, inikah solusi bagi masalah kesehatan di Indonesia? Tentu saja, tidak. Kuantitas harus diimbangi dengan kualitas tenaga kesehatan masyarakat yang saat ini belum mendapat pengakuan yang jelas dari pemerintah. Hal ini salah satunya dikarenakan ketidakjelasan status keprofesian t...

ISMKMI WILAYAH SATU DALAM EDISI NOVEMBER 2015

Salam Sehat, Sudah lama ISMKMI Wilayah Satu tidak mengupdate di blog dan banyaknya permintaan dari rekan-rekan kesehatan masyarakat di Indonesia untuk membuat BULOG ISMKMI WILAYAH SATU, oleh karena itu kali ini divisi Jarkom Wilayah Satu menerbitkan BULOG EDISI NOVEMBER 2015. Dan maaf rekan kesehatan masyarakat  di Indonesia  karena  BULOG EDISI NOVEMBER 2015 ini telat di postkan di blog tercinta kita. Tapi, tenang saja rekan kesmas di indonesia buletin ISMKMI WILAYAH SATU edisi bulan NOVEMBER ini bisa anda dapatkan di : Via google Drive : https://drive.google.com/file/d/0B8frgPnAA0Qka3NudXR4N2Juc0U/view?usp=sharing Via langsung Download : https://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B8frgPnAA0Qka3NudXR4N2Juc0U&export=download Atau dapat menghubungi Divisi Jarkom ISMKMI Wilayah I. ;D #SALAM SEHAT #HIDUP MAHASISWA #JAYA ISMKMI #SEHAT RAKYAT INDONESIA

ISMKMI WILAYAH SATU DALAM EDISI SEPTEMBER 2015

Salam Sehat, Sudah lama ISMKMI Wilayah Satu tidak mengupdate di blog dan banyaknya permintaan dari rekan-rekan kesehatan masyarakat di Indonesia untuk membuat BULOG ISMKMI WILAYAH SATU, oleh karena itu kali ini divisi Jarkom Wilayah Satu menerbitkan BULOG EDISI SEPTEMBER 2015. Dan maaf rekan kesehatan masyarakat  di Indonesia  karena  BULOG EDISI SEPTEMBER 2015 ini telat di postkan di blog kita. Tapi, tenang saja rekan kesmas di indonesia buletin ISMKMI WILAYAH SATU edisi bulan september ini yang sudah di revisi bisa anda dapatkan di : https://drive.google.com/file/d/0B8frgPnAA0QkMVhXTjhLa3VhUm8/view?usp=sharing Dan dapatkan RANGKUMAN KAJIAN TOLAK RUU PERTEMBAKAUAN (RUUP) ISMKMI di: https://drive.google.com/file/d/0B8frgPnAA0QkV3pMT0ltclFIOE0/view?usp=sharing Atau dapat menghubungi Divisi Jarkom ISMKMI Wilayah I. ;D #SALAM SEHAT #HIDUP MAHASISWA #JAYA ISMKMI #SEHAT RAKYAT INDONESIA

OPEN RECUITMEN TIMSUS SIAGA BENCANA ISMKMI WILAYAH 1

Salam Sehat, Mahasiswa kesehatan masyarakat mari bergabung di Tim Siaga Bencana ISMKMI wil1. Untuk info selanjutnya bisa di liat di poster. Dan formulir pendaftaran bisa anda dapatkan atau download di sini : https://drive.google.com/file/d/0B8frgPnAA0QkOHlicDdPeXZhY0k/view?usp=sharing Hidup Mahasiswa ! Hidup Rakyat Indonesia ! Jaya ISMKMI !

KAJIAN LITBANG ISMKMI : MUI ANGGAP BPJS HARAM DAN TIDAK SESUAI DENGAN PRINSIP SYARIAH

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih. "MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba”. MUI menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah. Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni. Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyat...

KAJIAN LITBANG ISMKMI : Reaksi Terhadap Peraturan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan BPJS Kesehatan

Seperti yang diketahui, salah satu pertimbangan adanya peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 2 tahun 2015 tentang norma penetapan besaran kapitasi dan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelengaraan jaminan kesehatan. Namun sejak diterbitkan peraturan ini, timbul pro dan kontra serta reaksi keras dari beberapa pihak, baik dari pemerintah, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), asosiasi, dan organisasi profesi.  Norma Kapitasi baru ini bukan hanya berpotensi melemahkan FKTP di daerah (Menteri Kesehatan, 2015) namun juga dapat berdampak negatif terhadap program JKN karena sampai kapan pun puskesmas di DTPK tidak akan selengkap Puskesmas di kota, alhasil jumlah kapitasi akan kecil terus menerus (Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, 2015). Pemberlakuan norma kapitasi ini akan menimbulkan potensial masalah baik di tingkat FKTP ...

KAJIAN AWAL LITBANG ISMKMI : KENAIKAN ANGGARAN 5% TAHUN 2016, BAGAIMANA ANGGARAN TERSEBUT SEBAIKNYA DIGUNAKAN?

Pada 2016, Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 109 triliun atau naik 3,7 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 74,8 triliun. Sebelumnya, Presiden World Bank Dr Jim Yong Kim mengatakan, anggaran produk domestik bruto ( PDB ) untuk pelayanan kesehatan Indonesia terenda di dunia. Yang pada tahun ini, anggaran hanya berkisar 3,9 % , rencananya 5 % anggaran yang dialokasikan oleh Menteri Keuangan ini bukan hanya terpusat pada Kementerian Kesehatan saja tetapi juga mengcover anggaran kesehatan hingga daerah dan program BPJS Kesehatan. Kenaikan anggaran kesehatan 5 % dari APBN ini juga memenuhi amanat UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 171  : Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di luar gaji. Besar anggran kesehatan pemerintah daerah provinsi , kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari anggara...