KAJIAN AWAL LITBANG ISMKMI : KENAIKAN ANGGARAN 5% TAHUN 2016, BAGAIMANA ANGGARAN TERSEBUT SEBAIKNYA DIGUNAKAN?
Pada 2016, Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 109 triliun atau naik 3,7 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 74,8 triliun. Sebelumnya, Presiden World Bank Dr Jim Yong Kim mengatakan, anggaran produk domestik bruto ( PDB ) untuk pelayanan kesehatan Indonesia terenda di dunia.
Yang pada tahun ini, anggaran
hanya berkisar 3,9 % , rencananya 5 % anggaran yang dialokasikan oleh Menteri
Keuangan ini bukan hanya terpusat pada Kementerian Kesehatan saja tetapi juga
mengcover anggaran kesehatan hingga daerah dan program BPJS Kesehatan.
Kenaikan anggaran kesehatan 5 % dari
APBN ini juga memenuhi amanat UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal
171 :
- Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di luar gaji.
- Besar anggran kesehatan pemerintah daerah provinsi , kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
- Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dengan dimaksud pada ayat 1 dan 2 diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besaran sekurang – kurangnya 2/3 dari anggran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan Pasal 171 ayat 3, bahwa anggaran kesehatan tersebut tidak hanya berorientasi pada salah satu upaya kesehatan saja, melainkan kepada preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Apabila anggaran ini lebih berorientasi terhadap hal kuratif dan rehabilitatif, maka kesehatan sebagai suatu hal yang konsumtif. Paradigma sakit merupakan kebijakan yang boros anggran.
Diharapkan kenaikan anggaran kesehatan ini, alokasi untuk prpgram promosi kesehatan dan preventif dapat lebih diperhatikan dan dinaikkan. Mengingat perilaku menjadi faktor utama dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat berdasarkan teori H.L Blum.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti :
- Fokuskan alokasi anggaran ke sektor promotif dan preventif dengan diimbangi peningkatan sektor kuratif dan rehabilitatif dalam pelayanan kesehatan.
- Berikan perhatian proporsional terhadap daerah dan pusat dalam hal pemerataan anggaran kesehatan
- Alokasi dana untuk pemberdayaan masyarakat dan harus ada standar pembiayaan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat
- Tingkatkan kualitas SDM termasuk tenaga promkes dan fasilitas kesehatan secara merata di pusat dan daerah.
- Menaikan iuran peserta PBI BPJS Kesehatan untuk menghindarkan BPJS Kesehatan dari defisit dan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berkesinambungan.
- Pemanfaatan penggunaan pajak rokok untuk promosi kesehatan
Komentar
Posting Komentar