Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih.
"MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba”. MUI menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah. Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.
Dalam
keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat
umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup
dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan
juga menyatakan hal serupa.. MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil
aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI
Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah
bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI
Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh). Semuanya merujuk pada asuransi
yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus
menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana
kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.
Menanggapi
permasalahan ini sebenarnya secara tidak langsung BPJS Kesehatan telah
melangsungkan akad itu sendiri, pada saat peserta mendaftar BPJS disanalah
mereka seharusnya telah mengetahui tata-cara, prosedur dan bagaimanakah sistem
dari BPJS itu sendiri, Apabila mereka setuju dengan semua hal tersebut otomatis
akad telah terjadi berarti akadnya jelas dan tidak gharar. Mengenai potensi maysir dan riba yang diutarakan MUI, sepertinya
tidak kongkrit. BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, saling bahu-membahu
antara warga yang sakit dengan yan tidak. Jadi apabila dana asuransi mereka
yang tidak jatuh sakit akan dialokasikan kepada mereka yang ditanggungi sakit.
Itulah prinsip dari BPJS Kesehatan. Mungkin sistem dari BPJS sendiri bisa lebih
ditingkatkan lagi oleh pemerintah dan bisa menerapkan point-point syariah yang
dikatakan MUI sehingga asuransi kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik untuk
kedepannya.
By:
Herlina Rahmi
Komentar
Posting Komentar