Langsung ke konten utama

KAJIAN LITBANG ISMKMI : MUI ANGGAP BPJS HARAM DAN TIDAK SESUAI DENGAN PRINSIP SYARIAH


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih. "MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba”. MUI menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah. Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.
Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyatakan hal serupa.. MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh). Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi. 
Menanggapi permasalahan ini sebenarnya secara tidak langsung BPJS Kesehatan telah melangsungkan akad itu sendiri, pada saat peserta mendaftar BPJS disanalah mereka seharusnya telah mengetahui tata-cara, prosedur dan bagaimanakah sistem dari BPJS itu sendiri, Apabila mereka setuju dengan semua hal tersebut otomatis akad telah terjadi berarti akadnya jelas dan tidak gharar. Mengenai potensi maysir dan riba yang diutarakan MUI, sepertinya tidak kongkrit. BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, saling bahu-membahu antara warga yang sakit dengan yan tidak. Jadi apabila dana asuransi mereka yang tidak jatuh sakit akan dialokasikan kepada mereka yang ditanggungi sakit. Itulah prinsip dari BPJS Kesehatan. Mungkin sistem dari BPJS sendiri bisa lebih ditingkatkan lagi oleh pemerintah dan bisa menerapkan point-point syariah yang dikatakan MUI sehingga asuransi kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik untuk kedepannya.

By: Herlina Rahmi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Logo ISMKMI

LOGO ISMKMI

PRESS REALEASE IToPH

PRESS REALEASE IToPH Intermediate Training of Public Health (IToPh) merupakan kegiatan pengenalan dasar kesehatan masyarakat dan ISMKMI di tingkat wilayah. IToPH wilayah 1 sukses dilaksanakan pada tanggal 20 desember berkonsep indoor di FKM Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadiri 15 institusi baik anggota tetap,anggota peninjau dan calon anggota ISMKMKI Wilayah 1 dengan jumlah peserta 45 orang yang tergabung dalam 15 institusi di wilayah 1 ISMKMI. Kegiatan ini juga didisi dengan 3 materi yaitu dengan materi pembuka adalah dinamika IOMS yang disampaikan oleh pak Aries Munandar D sebagai Dewan Pengawas Nasional (DPN),dalam penyampaian materi ini peserta sangat antusias dan juga diselingkan game kepemimpinan yang berisi dinamika IOMSnya. Selanjutnya ada materi Brainstorming yang disampaikan oleh bang Putra Guevara Koordinator Wilayah 1 ISMKMI periode 2013-2014 dengan isi materi yang luar biasa,itengah materi juga dibagi 2 kelompok diskusi dengan tema permasalahan di inst...

VISI & MISI ISMKMI

VISI-MISI SEKJEND ISMKMI PERIODE 2013-2015   VISI “—Menjadikan ISMKMI sebagai IOMS ujung tombak dalam proses Pembangunan Nasional khususnya dalam bidang Kesehatan Masyarakat.”   MISI Menjadikan kesatuan Institusi Kesmas menjadi landasan arah gerak. Menjadikan ISMKMI organisasi yang berperan optimal dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Memberikan ISMKMI dan anggotanya Kemanfaatan.