Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

KAJIAN LITBANG ISMKMI : MUI ANGGAP BPJS HARAM DAN TIDAK SESUAI DENGAN PRINSIP SYARIAH

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih. "MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba”. MUI menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah. Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni. Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyat

KAJIAN LITBANG ISMKMI : Reaksi Terhadap Peraturan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan BPJS Kesehatan

Seperti yang diketahui, salah satu pertimbangan adanya peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 2 tahun 2015 tentang norma penetapan besaran kapitasi dan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelengaraan jaminan kesehatan. Namun sejak diterbitkan peraturan ini, timbul pro dan kontra serta reaksi keras dari beberapa pihak, baik dari pemerintah, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), asosiasi, dan organisasi profesi.  Norma Kapitasi baru ini bukan hanya berpotensi melemahkan FKTP di daerah (Menteri Kesehatan, 2015) namun juga dapat berdampak negatif terhadap program JKN karena sampai kapan pun puskesmas di DTPK tidak akan selengkap Puskesmas di kota, alhasil jumlah kapitasi akan kecil terus menerus (Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, 2015). Pemberlakuan norma kapitasi ini akan menimbulkan potensial masalah baik di tingkat FKTP maup

KAJIAN AWAL LITBANG ISMKMI : KENAIKAN ANGGARAN 5% TAHUN 2016, BAGAIMANA ANGGARAN TERSEBUT SEBAIKNYA DIGUNAKAN?

Pada 2016, Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 109 triliun atau naik 3,7 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 74,8 triliun. Sebelumnya, Presiden World Bank Dr Jim Yong Kim mengatakan, anggaran produk domestik bruto ( PDB ) untuk pelayanan kesehatan Indonesia terenda di dunia. Yang pada tahun ini, anggaran hanya berkisar 3,9 % , rencananya 5 % anggaran yang dialokasikan oleh Menteri Keuangan ini bukan hanya terpusat pada Kementerian Kesehatan saja tetapi juga mengcover anggaran kesehatan hingga daerah dan program BPJS Kesehatan. Kenaikan anggaran kesehatan 5 % dari APBN ini juga memenuhi amanat UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 171  : Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di luar gaji. Besar anggran kesehatan pemerintah daerah provinsi , kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari anggaran pe

YOUTH FORUM di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya Dalam Acara PHYE (Public Health Yout Event)

Salam Sehat, Hallo mahasiswa aktif kesehatan masyarakat seluruh indonesia. Are you Ready for a batter world? welcoming for MDGs to SDGs 2015.   Ayo ikuti "Youth forum" yang akan diadakan di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya Dalam Acara PHYE (Public Health Yout Event).  Keterangan lebih lanjut bisa hubungi cp yang ada di poster. Come on, let's join us !!!! Hidup Mahasiswa ! Hidup Rakyat Indonesia ! Jaya ISMKMI !

ISMKMI Daerah Sumatera Utara mempersembahkan Rangkaian Acara Rapat Koordinasi Daerah ISMKMI Sumatera Utara

Berikut ini adalah  acara yang dilaksanakan: 1. Peresmian Sekolah Binaan      Tempat  : Yayasan Perguruan Nasional BABARSARI                 Jln. Jamin Ginting no. 52 Pancur Baru Telp (061) 08361011     Pukul     : 09.00 WIB     Tanggal : 16 September 2015 2. Seminar Nasional     Membangun citra kesehatan masyarakat dalam pelaksanaan undang -undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan BPJS untuk mewujudkan prioritas promotif dan preventif di dalam anggaran kesehatan       Adapun pembicaranya yaitu : Badan penelitian dan pengembangan KEMENKES RI       Rencana pemakaian Alokasi anggaran kesehatan untuk mewujudkan promotif dan preventif dalam mewujudkan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial           Peran JKN dalam pelaksanaan Alokasi anggaran kesehatan di dalam dunia kesehatan masyarakat  DPR RI Komisi IX            Peran tenaga kesehatan terutama tenaga kesehatan masyarak

HARI PALANG MERAH INDONESIA

Salam Sehat, Keluarga besar Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Wilayah Satu mengucapkan selamat memperingati hari Palang Merah Indonesia, 17 september 2015. Melalui peringatan ini keluarga besar ISMKMI Wilayah Satu berharap dapat memberikan kesadaran akan pentingnya donor darah, karena banyak orang yang sangat membutuhkannya. Darah belum bisa dibuat, jadi untuk mendapatkan tambahan darah, Anda harus menunggu sumbangan dari orang lain. Apa ruginya Anda menyumbangkan darah? Selain luka kecil di lengan, pada dasarnya Anda yang sehat tidak akan terlalu banyak kehilangan. Dalam keadaan normal, tubuh yang sehat dapat meregenerasi darah, sehingga darah tidak akan habis. Saat donor, Anda hanya perlu menyumbangkan sekitar 350 ml (hanya 11%) dari total darah yang ada dalam tubuh, dan satu kali donor tersebut dapat membantu satu hingga tiga orang pasien. Bukan hanya bisa membantu orang lain, dengan mendonorkan darah, tubuh Anda juga akan menjadi lebih s